PROFIL

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, Berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas, Bagian Hukum mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah;
b. mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah;
c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi.
Untuk menjalankan tugas pokok terebut, Bagian Hukum mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pengoordinasian kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundangundangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.