Lamongan, 2 September 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut juga dilanjutkan dengan agenda Rapat Paripurna Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembentukan kebijakan daerah, khususnya dalam penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyempurnaan regulasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui rangkaian pembahasan tersebut, diharapkan kebijakan yang ditetapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.





