Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang prima, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, DPMPTSP Kabupaten Lamongan menyelenggarakan "Rapat Pembahasan Mekanisme Perizinan Sektor Pendidikan" pada hari Selasa, 8 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, Jl. Lamongrejo No. 120 ini mengundang pemangku kepentingan strategis, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengkaji, menyelaraskan, dan mematangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerbitan izin di sektor pendidikan. Keterlibatan Dinas Pendidikan sangat krusial dalam memastikan terpenuhinya standar teknis kependidikan, sementara Bagian Hukum Setda berperan penting dalam memberikan tinjauan dari sisi legalitas agar setiap produk perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





