Sobat JDIH! Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menetapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2025-2029.
Peraturan ini disusun sebagai acuan dan pedoman kerja multisektor bagi seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam upaya percepatan ketahanan pangan serta perbaikan status gizi masyarakat Kabupaten Lamongan hingga tahun 2029.
🎯 5 PILAR STRATEGIS RAD-PG 2025-2029:
Perbaikan Gizi Masyarakat: Fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), penurunan angka stunting, dan penanganan balita gizi kurang.
Peningkatan Aksesibilitas Pangan Beragam: Penguatan ketersediaan pangan lokal (pertanian, peternakan, perikanan) dan diversifikasi pangan.
Mutu dan Keamanan Pangan: Pengawasan pangan segar dan olahan serta sertifikasi keamanan pangan masyarakat.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS): Penyediaan sarana air bersih, sanitasi layak (STBM), dan penerapan hidup sehat.
Koordinasi Pembangunan Pangan & Gizi: Sinergi dan kolaborasi terpadu antar-Perangkat Daerah dan elemen masyarakat.
💡 Status Produk Hukum:
Nomor & Tahun: Peraturat Bupati Lamongan No. 2 Tahun 2026
Tanggal Ditetapkan: 2 Januari 2026 (oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi)
Tanggal Diundangkan: 2 Januari 2026 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2026 Nomor 2)
Unduh dokumen lengkap salinan Perbup ini melalui portal resmi JDIH Kabupaten Lamongan 🌐.
#JDIHLamongan #PerbupLamongan #ProdukHukumLamongan #KetahananPangan #LamonganMegilan #DinkesLamongan #RADPG20252029





