
Pemerintah Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola Perumda Air Minum agar semakin profesional, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap substansi rancangan peraturan daerah, khususnya terkait penyesuaian ketentuan yang diperlukan agar selaras dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, serta dinamika pelayanan publik di bidang air minum.

Dalam rapat tersebut, para peserta memberikan masukan dan saran guna menyempurnakan materi rancangan peraturan daerah, baik dari aspek kelembagaan, pengelolaan usaha, peningkatan pelayanan, maupun ketentuan lainnya yang mendukung efektivitas operasional Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan rancangan peraturan daerah yang disusun dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, sehingga mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih optimal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.