Lamongan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan Pendampingan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Jayanegara I, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dalam rangka pelaksanaan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Pendampingan ini dihadiri oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait sesuai substansi masing-masing Raperda.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:
- Raperda tentang Perlindungan Peternak di Lamongan;
- Raperda tentang Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani;
- Raperda tentang Pendidikan Karakter, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi; dan
- Raperda tentang Pembudidayaan Ikan.
Proses pengharmonisasian bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari adanya tumpang tindih norma, serta memastikan setiap ketentuan yang diatur memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Raperda yang sedang disusun dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lamongan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, harmonis, dan implementatif.




