Pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Command Center Lantai 3 Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum), serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lamongan.



Pengharmonisasian Raperbup ini merupakan tahapan wajib untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan terlaksananya harmonisasi ini, proses penyusunan Raperbup tentang Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2 Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat segera tuntas dan ditetapkan menjadi produk hukum yang siap diimplementasikan. Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum guna menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat Lamongan.




