Layanan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah diberikan kepada Perangkat Daerah dan/atau unit kerja pemrakarsa dalam proses penyusunan rancangan Produk Hukum Daerah.
Pelayanan meliputi:
- konsultasi dan koordinasi terkait rencana penyusunan Produk Hukum Daerah;
- penerimaan dan penelaahan dokumen atau bahan rancangan Produk Hukum Daerah;
- pendampingan penyusunan substansi dan sistematika rancangan Produk Hukum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fasilitasi pembahasan rancangan Produk Hukum Daerah dengan Perangkat Daerah dan pihak terkait;
- pemberian masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap rancangan Produk Hukum Daerah;
- pendampingan dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Produk Hukum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyampaian hasil pendampingan sebagai bahan tindak lanjut dalam proses penetapan Produk Hukum Daerah.






