Layanan Permohonan Pendapat Hukum meliputi kegiatan:
- Menerima permohonan pendapat hukum dari Perangkat Daerah atau unit kerja terkait.
- Memeriksa kelengkapan surat permohonan, data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
- Melakukan identifikasi dan telaah terhadap permasalahan hukum yang disampaikan.
- Melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Perangkat Daerah atau pihak terkait apabila diperlukan.
- Melakukan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum yang relevan.
- Menyusun pendapat hukum sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan dan pengambilan keputusan.
- Menyampaikan pendapat hukum kepada pemohon sesuai dengan ketentuan dan kewenangan.
- Melakukan dokumentasi dan pengarsipan permohonan serta hasil pendapat hukum.





