Layanan Penanganan Perkara meliputi kegiatan:
- Menerima dan mencatat laporan, surat panggilan, gugatan, permohonan, atau dokumen terkait perkara yang melibatkan Pemerintah Daerah.
- Melakukan telaah dan identifikasi terhadap pokok permasalahan serta aspek hukum perkara.
- Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan/atau pihak lain yang berkepentingan dalam penanganan perkara.
- Menyiapkan bahan, data, dokumen, dan telaahan hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara.
- Memberikan konsultasi dan pendapat hukum sesuai kewenangan.
- Melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pemantauan perkembangan proses perkara dan menyiapkan bahan tindak lanjut.
- Melakukan dokumentasi dan pengadministrasian terhadap proses serta hasil penanganan perkara.





