Layanan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum meliputi kegiatan:
- Penerimaan dan pengumpulan Produk Hukum Daerah serta dokumen hukum lainnya.
- Inventarisasi, klasifikasi, dan penataan dokumen hukum sesuai jenis dan kategorinya.
- Pengolahan dan pemutakhiran data serta informasi hukum.
- Pemberian nomor dan metadata dokumen hukum sesuai ketentuan pengelolaan JDIH.
- Digitalisasi dan pengunggahan dokumen hukum ke dalam sistem JDIH.
- Pemeliharaan dan pembaruan database dokumentasi hukum.
- Penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum melalui website JDIH dan media informasi lainnya.
- Pemberian akses kepada masyarakat dan Perangkat Daerah untuk memperoleh dokumentasi dan informasi hukum.





