Layanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah meliputi kegiatan:
- Menerima dan memeriksa rancangan Peraturan Daerah beserta dokumen pendukung dari Perangkat Daerah dan/atau pemrakarsa.
- Melakukan penelaahan terhadap substansi, materi muatan, dasar hukum, dan teknik penyusunan rancangan Peraturan Daerah.
- Mengidentifikasi kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan terkait, dan kebijakan daerah.
- Melakukan koordinasi dan pembahasan bersama Perangkat Daerah, pemrakarsa, dan pihak terkait.
- Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap substansi dan rumusan rancangan Peraturan Daerah.
- Melakukan penyempurnaan dan pemantapan konsepsi rancangan berdasarkan hasil harmonisasi dan pembahasan.
- Mendokumentasikan hasil harmonisasi sebagai bahan tindak lanjut proses pembentukan Peraturan Daerah.





