Layanan Pencatatan Penomoran Produk Hukum Daerah meliputi kegiatan:
- Menerima permohonan pencatatan dan penomoran Produk Hukum Daerah dari Perangkat Daerah atau unit kerja terkait.
- Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen Produk Hukum Daerah yang akan diberikan nomor.
- Melakukan pencatatan Produk Hukum Daerah dalam register penomoran sesuai jenis dan tahun.
- Menetapkan atau memberikan nomor Produk Hukum Daerah sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku.
- Menginformasikan nomor Produk Hukum Daerah kepada Perangkat Daerah atau unit kerja pemohon.
- Melakukan pengadministrasian dan pengarsipan dokumen Produk Hukum Daerah yang telah diberikan nomor.
- Melakukan pemutakhiran data penomoran sebagai bagian dari pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.





