Layanan Permintaan Data dan Informasi Hukum meliputi kegiatan:
- Menerima dan mencatat permintaan data dan informasi hukum dari masyarakat, Perangkat Daerah, atau pihak yang berkepentingan.
- Memeriksa dan mengidentifikasi jenis data dan informasi hukum yang diminta.
- Menelusuri dan menyiapkan data, dokumen, dan informasi hukum yang tersedia sesuai dengan permintaan.
- Memastikan kesesuaian dan keakuratan data serta informasi hukum yang akan diberikan.
- Menilai keterbukaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan data dan informasi hukum kepada pemohon melalui media atau sarana yang tersedia.
- Memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait data dan informasi hukum apabila diperlukan.
- Melakukan pencatatan, dokumentasi, dan pengarsipan permintaan serta pemberian data dan informasi hukum.





