Layanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati meliputi kegiatan:
- Menerima dan memeriksa Rancangan Peraturan Bupati beserta dokumen pendukung dari Perangkat Daerah atau unit kerja pemrakarsa.
- Melakukan penelaahan terhadap substansi, materi muatan, dasar hukum, dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Bupati.
- Mengidentifikasi kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan terkait, dan kebijakan daerah.
- Melakukan koordinasi dan pembahasan bersama Perangkat Daerah pemrakarsa dan pihak terkait.
- Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap substansi dan rumusan Rancangan Peraturan Bupati.
- Melakukan penyempurnaan dan pemantapan konsepsi rancangan berdasarkan hasil harmonisasi dan pembahasan.
- Menyusun dan mendokumentasikan hasil harmonisasi sebagai bahan tindak lanjut proses penetapan Peraturan Bupati.





